Saat ini, telah 72 orang di Indonesia yang dituntut menggunakan Pasal 27 dan 28 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (SAFENet). Bahkan, pada beberapa kasus yang tidak masuk ranah hukum, beberapa pelajar, bahkan guru, diskors hingga dikeluarkan dari sekolah akibat penggunaan yang tidak tepat di media sosial. Bahkan beberapa pelajar, utamanya siswi, mulai menjadi korban penculikan hingga disertai penyekapan, akibat perkenalan yang dilakukan di media sosial.
STMIK Sentra Pendidikan Bisnis Samarinda sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi informasi teknologi di Samarinda, memiliki tugas untuk menyebarkan pengetahuan terkait pemanfaatan internet yang lebih positif bagi warga, termasuk bagi pelajar. Karenanya, LP3M STMIK SPB Samarinda bersama Badan Eksekutif Mahasiswa STMIK SPB Samarinda, menyelenggarakan roadshow “Internet Sehat bagi Pelajar SMA/SMK/MA di Samarinda dan Kutai Kartanegara”.
Pada hari Kamis, 23 April 2015, Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK SPB memulai kegiatan Sosialiasi Internet Sehat dengan melakukan sosialisasi di 2 (dua) sekolah di Kecamatan Anggata, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan dilaksanakan di Madrasah Aliyah Miftahul Ulum, Kecamatan Anggana, dihadiri 60 siswa/i dan SMA Negeri I Anggana Kutai Kartanegara dihadiri 41 siswa/i.
Sosialisasi Internet Sehat di MA Miftahul Ulum Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (23/4) (foto: Kuncoro) |
Sosialisasi Internet Sehat di SMA Neger 1 Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (23/4) (foto: Fadli) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar